Supervisi pendidikan mencakup bukan saja proses pembelajaran melainkan juga meliputi saran prasarana, keuangan,ketenagaan, dan lingkungan. Dengan supervisi akademik dimaksudkan supervisi yang dilakukan khusus oleh pihak lain (bisa guru, kepala sekolah ataupun penganwas). Khusus untuk mengatasi kesulitan-kesulitan dalam proses pembelajaran yang dialami oleh para guru.
Mulyasa (2002) menyebutkan supervise pendidikan dapat dimaknai sebagai kegiatan pemangtauan oleh Pembina dan kepala sekolah terhadap implementasi menejemen berbasis sekolah termasuk pelaksanaan kurikulum penilaian kegiatan belajar mengajar di kelas, pelurusan penyimpangan, peningkatan keadaan, perbaikan program, dan pengembangan kemampuan profesional guru.
Secara operasional supervise pendidikan bertujuan untuk memberikan bantuan kepada guru guna peningkatan kemampuan mereka dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran yang lebih baik yaitu, mampu menumbuhkembangkan potensi para siswa, potensi intelektual, emosional, social, keagamaan, maupun jasmaniahnya.
0 komentar:
Posting Komentar